- Menyatakan Terdakwa Rolis Agustian Bin Syafril Syam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan Primer penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rolis Agustian Bin Syafril Syam dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Truck merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 9249 SC beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 11005702 atas nama SUMA ANGGARA SITINJAK,
- 5 (lima) batang Pipa Support;
- 90 (Sembilan puluh) batang Pipa Besi ukuran 4 Inci, 2 (dua) Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg;
- 2 (dua) Tabung Oksigen;
- 2 (dua) Set Cutting Tourch (lampu potong);
- 1 (satu) helai Werpack merk Walls FR warna Dongker bertulisan OSCT INDONESIA,
- 1 (satu) buah Tas Sling Bag merk POLO WINSTAR warna hitam;
- 1 (satu) buah Dompet kulit merk Hugo Boss warna Coklat;
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A10s warna biru beserta SIM CARD;
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY J6 PLUS warna Hitam beserta SIM CARD;
- 1 (satu) Unit Handphone merk NOKIA Type 1174 warna biru beserta SIM CARD;
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG Type KEYSTONE 3 warna putih beserta SIM CARD;
- 1 (satu) buah rantai besi yang digembok yang telah dirusak oleh para pelaku dengan merk Gembok XW.
- 1 (satu) lembar KTP Asli atas nama SAFRIANTO dengan nomor NIK : 1403090909810006;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor : 4616993268963083;
- 2 (dua) lembar kartu Pengemudi (KP) Atas nama SAFRIANTO;
- 2 (dua) lembar kartu Operator Permit atas nama SAFRIANTO;
- 2 (dua) lembar kartu Badge atas nama SAFRIANTO;
- 1 (satu) lembar SIM BII atas nama SAFRIANTO dengan nomor : 810907180161;
- 1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri dengan nomor Rek : 172-00-0033123-3 atas nama SAFRIANTO;
- 1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri dengan nomor Rek : 172-00-0215310-6 atas nama HADI SETIAWAN;
- 1 (satu) lembar kartu NPWP dengan nomor : 92-756.583.8-219.000 atas nama SAFRIANTO,
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Double Cabin merk Mitsubishi Triton warna silver metalik dengan nomor polisi BM 9264 TX dengan Nomor Rangka MMBJNKL30KH032155 dan Nomor Mesin 4D56UAX4255 atas nama PT.LEO ANUGERAH SUKSES beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Mobil Pick Up Double Cabin merk Mitsubishi Triton warna silver metalik dengan nomor polisi BM 9264 TX dengan nomor STNK 11468109 atas nama PT.LEO ANUGERAH SUKSES,
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Safrianto Alias Anto Bin Katak Bin Syafrilsam;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 850/Pid.B/2021/PN Bls |
|
Nomor | 850/Pid.B/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 850/Pid.B/2021/PN Bls
Statistik485