Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 3-K/PMT-I/AU/II/2021 |
|
Nomor | 3-K/PMT-I/AU/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Haii Kolonel Chk M.p Lumban Radja, Hai Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak |
Panitera | Mayor Laut Kh Rachmad Roni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Gunawan Dwi Cahyono, Mayor Adm NRP 528733 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Menyuruh melakukan percobaan penyelundupan barang impor?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 1 (satu) bulanPidana Denda : Jumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang: 1) 2 (dua) buah koper warna biru dan ungu terdiri dari:a) 8 (delapan) unit Iphone 11 Pro 256.b) 1 (satu) unit Iphone 11 64.c) 74 (tujuh puluh empat) unit Iphone 11 128.d) 10 (sepuluh) unit Iphone Pro 64.e) 15 (lima belas) unit Iphone 11 Pro Max 64.f) 25 (dua puluh lima) unit Iphone Max 256.g) 5 (lima) unit Iphone 11 Pro Max 512.Dirampas untuk Negara.2) Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar.Dirampas untuk Negara.b. Surat-surat: 1) 3 (tiga) lembar foto 2 (dua) buah koper berwarna ungu dan biru serta isinya berupa 67 (enam puluh tujuh) unit handphone merk Iphone di dalam koper ungu dan 71 (tujuh puluh satu) unit handphone merk Iphone di dalam koper warna biru.2) 1 (satu) lembar fotocopy print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Ario Doni Saputro tanggal 22 Januari 2020. 3) 2 (dua) lembar fotocopy print out rekening koran Bank BCA atas nama M. Alpianto tanggal 19 Januari 2020.4) 10 (sepuluh) lembar fotocopy print out rekening koran Bank BCA atas nama Gunawan Dwi Cahyono tanggal 21 Januari 2020.5) 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi dari Mayor Gunawan Dwi Cahyono untuk Sdri. Tri Ade Eka Pratiwi Karsiono. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PMT-I/AU/II/2021.zip
- Download PDF
- 3-K/PMT-I/AU/II/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3-K/PMT-I/AU/II/2021
Statistik27277