- Barang-barang :
- 2.679 (dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan) lembar Uang kertas palsu pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Surat-surat :
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 191-K/PM.II-09/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 191-K/PM.II-09/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : SUBARDI, Serka NRP 31970272080575 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Membelanjakan rupiah palsu?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 2 (tahun) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana denda : Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair pidana penjara penganti selama 6 (enam) bulan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : b. 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) lembar Uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). c. 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) lembar Uang kertas palsu pecahan 100 Dolar Amerika. Disita untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. d. 1 (satu) unit kendaraan dinas Toyota Rush Noreg. 9006-XVII. e. 1 (satu) buah BNKB (Bukti Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor : 3043/RAN/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020. f. 1 (satu) buah STNK kendaraan Toyota Rush Nopol AA 8893 LF, Nomor : 15587613.B. Disita untuk Negara. 1 (satu) lembar surat Hasil Analisa uang palsu dari Bank Indonesia perwakilan Cirebon, Nomor : 23/27/Cn-PUR/Srt/Rhs tanggal 23 Agustus 2021 beserta lampiran analisis laboratorium. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000.00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191-K/PM.II-09/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 191-K/PM.II-09/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 191-K/PM.II-09/AD/XI/2021
Statistik9376