- Menyatakan terdakwa SUBIKANTO Bin SARNO tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair
- Menyatakan terdakwa SUBIKANTO Bin SARNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram? sebagaimana dakwaan subsidiair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu masing masing dalam plastic klip dengan keseluruhan berat 0,79782 gram dan setelah disisihkan menjadi 0,79193 gram;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastic klip berat 4,28199 gram dan setelah disisihkan menjadi 4,27628 gram;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam merek CEKA;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merek Samsung J2, dengan Sim Card 081326057361
- 1 (satu) tube plastic sisa tempat urine
Putusan PN BLORA Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Bla |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 107/Pid.Sus/2021/PN Bla
Statistik9023