- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1901W29M/5842/01/2019. Dengan Nomer Rekening Pinjaman 5842-01-020901-10-0 tanggal 22 Januari 2019;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1901W29M/5842/01/2019. Dengan Nomer Rekening Pinjaman 5842-01-020901-10-0 tanggal 22 Januari 2019;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 86.248. 824,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Nglangitan,Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 00281/Nglangitan, Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Atas Nama Samsuri, dengan luas 730 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 61/Nglangitan/2001 tanggal 14 Mei 2001 dan sudah Ber sertifikat Hak Tanggungan dan secara Notarill melalui Notaris Niken Sukmawati,SHM.Kn Selaku Pejabat Pembuat AKTA TANAH yang Di tunjuk Oleh BRi Unit Medang dengan nomer registrasi 330/TJN/2019 Tertanggal 22 Februari 2019 Sebagai Perantara Pembutan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN dan Sertifikat Hak Tanggungan Di Kantor BPN Blora dengan Nomer HT. 01172/2019;, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini diperhitungkan sejumlah Rp 495.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 89/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
|
Nomor | 89/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Achmad Soberi |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriyo .p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G.S/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G.S/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 89/Pdt.G.S/2021/PN Bla
Statistik10615