- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 356/PID.SUS/2021/PN BPP TANGGAL 27 DESEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA I : JUMADIL ALS MADIL BIN ALM SAKI, TERDAKWA II : HERI ROMODON BIN ALM ARJUMAN, TERDAKWA III :STYADHI ALS ADI BIN ALM M. SYACHRANI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT, TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN PENJARA, DENDA SEBESAR RP.1000.000.000, (SATU MILYARD RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET SABU DALAM KEMASAN PLASTIC BENING DENGAN BERAT BRUTO - 0,71 (NOL KOMA TUJUH PULUH SATU) GRAM ;
- 1 (SATU) BUAHKAN TONG PLASTIC HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO BERWARNA HITAM DENGAN NO. SIMCARD: 0838-- 97320723 DAN NO. IMEI: 868905036245190;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO A71 WARNA PUTIH DENGAN NO. SIMCARD: 0822-5113-2942 DAN NO. IMEI: 868836030245714;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK VIVO BERWARNA HITAM DENGAN NO. SIMCARD: 0813-4840-3104 DAN NO. IMEI: 868883043268051;
- Menerima permohonan banding dari Para Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 356/Pid.Sus/2021/PN Bpp tanggal 27 Desember 2021, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa terdakwa I : JUMADIL Als MADIL Bin Alm SAKI, Terdakwa II : HERI ROMODON Bin Alm ARJUMAN, Terdakwa III :STYADHI Als ADI Bin Alm M. SYACHRANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, denda sebesar Rp.1000.000.000, (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu dalam kemasan plastic bening dengan berat bruto - 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram ;
- 1 (satu) buahkan tong plastic hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna hitam dengan No. Simcard: 0838-- 97320723 dan No. IMEI: 868905036245190;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A71 warna putih dengan No. Simcard: 0822-5113-2942 dan No. IMEI: 868836030245714;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna hitam dengan No. Simcard: 0813-4840-3104 dan No. IMEI: 868883043268051;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 8/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 8/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Kurnia Yani Darmono, Brsukri Sulumin |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 3.MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 3.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID/2022/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 8/PID/2022/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3770 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 8/PID/2022/PT SMR
Statistik6563