- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/TERBANDING III SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI DAN DARI PEMBANDING II DAN III/TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 178/PDT.G/ 2020/PN BPP TANGGAL 6 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI/CIDERA JANJI TERHADAP AKTA PERJANJIAN NOMOR 41 TANGGAL 13 JULI 2005 DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARIPADANYA;
- MENYATAKAN AKTA PERJANJIAN NOMOR 41 TANGGAL 13 JULI 2005 ATAS SEBIDANG TANAH/PERSIL MILIK TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI SELUA 2.800 M2 (DUA RIBU DELAPAN RATUS METER PERSEGI) DAN MENJADI BAGIAN DARI TANAH/PERSIL MILIK ORANG TUA TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI ATAS NAMA ALM. MW. ARYO HARDJONO ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN SERTIPIKAT ATAS LAHAN SELUAS 2.800 M2 (DUA RIBU DELAPAN RATUS METER PERSEGI) YANG DIJUAL OLEH TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI KEPADA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI SEBAGAIMANA DIPERJANJIKAN DALAM AKTA PERJANJIAN NOMOR 41 TANGGAL 13 JULI 2005;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI UANG PAKSA (DWANGSOM) SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER HARI ATAS KETERLAMBATAN MELAKSANAKAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING II DAN III SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I DAN II/PEMBANDING II DAN III SEMULA PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding III semula Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi dan dari Pembanding II dan III/Terbanding I dan II semula para Tergugat Dalam Konvensi/para Penggugat Dalam Rekonvensi tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 178/Pdt.G/ 2020/PN Bpp tanggal 6 September 2021 yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Pembanding I semula Penggugat Dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding I dan II semula para Tergugat Dalam Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji terhadap Akta Perjanjian Nomor 41 tanggal 13 Juli 2005 dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 41 tanggal 13 Juli 2005 atas sebidang tanah/persil milik Terbanding I dan II semula para Tergugat Dalam Konvensi selua 2.800 m2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) dan menjadi bagian dari tanah/persil milik orang tua Terbanding I dan II semula para Tergugat Dalam Konvensi atas nama Alm. MW. Aryo Hardjono adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Terbanding I dan II semula para Tergugat Dalam Konvensi untuk menyerahkan sertipikat atas lahan seluas 2.800 m2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) yang dijual oleh Terbanding I dan II semula para Tergugat Dalam Konvensi kepada Pembanding I semula Penggugat Dalam Konvensi sebagaimana diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Nomor 41 tanggal 13 Juli 2005;
- Menghukum Terbanding I dan II semula para Tergugat Dalam Konvensi untuk membayar kepada Pembanding I semula Penggugat Dalam Konvensi uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Pembanding I semula Penggugat Dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Pembanding II dan III semula para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding I dan II/Pembanding II dan III semula para Tergugat Dalam Konvensi/para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 234/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 234/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Riyadi Sunindyo Florentinus, Brmarolop Simamora |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 234/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 234/PDT/2021/PT SMR
Statistik14155