- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah perkawinan Penggugat (Marsaulina Nasution Binti Alm. Tajuddin Nasution) dengan Tergugat (Gusron Efendi Hasibuan Bin Alm. Parlindungan Hasibuan) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2008, di Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Gusron Efendi Hasibuan Bin Alm. Parlindungan Hasibuan) terhadap Penggugat (Marsaulina Nasution Binti Alm. Tajuddin Nasution);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah ?iddah Penggugat sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan dengan jumlah keseluruhan Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya mut?ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan selama 4 (empat bulan) dengan total keseluruhan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) dalam amar putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (hadlanah) terhadap 3 (tiga) orang anak, yaitu:
- Mhd Ferry Gunawan Hasibuan bin Gusron Efendi Hasibuan, Laki-laki, lahir di Hutaibus pada tanggal 18 Juni 2009;
- Parlin Wira Afriansyah Hasibuan bin Gusron Efendi Hasibuan, Laki-laki, lahir di Hutaibus pada tanggal 12 Desember 2012;
- Salwa Alfya Zahra Hasibuan binti Gusron Efendi Hasibuan, Perempuan lahir di Hutaibus pada tanggal 23 Agustus 2017;
Putusan PA Sibuhuan Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Sbh |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Akhmad Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putra Tondi Martu Hasibuan, S.sy., Br Hakim Anggota Tayep Suparli |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Rikiyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 6/Pdt.G/2022/PA.Sbh
Statistik149255