Putusan PN Mentok Nomor 120/Pid.B/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 120/Pid.B/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arindo, Br Hakim Anggota Triana Angelica |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa SOPYAN KURNIAWAN alias KOKO bin H. SAMSIR HZ tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Foto Copy Akta Pendirian CV. ARI HERMANTO JAYA; - 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank Mandiri Dengan Nomor Rekening: 169-00-2061990-1 an. ARI HERMANTO; - Surat Tugas dari CV. ARI HERMANTO JAYA dengan Nomor: 001/AH-J/ST/IV/2021, tanggal 30 Mei 2021; - 1 (Satu) Rangkap Surat Perjanjian kerja sama antara CV. ARI HERMANTO JAYA dengan Sdr. DEDI tentang pengadaan KWH PLN dengan daya 10.500, tanggal 04 Juni 2021; - 1 (Satu) Rangkap Surat Perjanjian kerja sama antara CV. ARI HERMANTO JAYA dengan Sdr. DEDI tentang pengadaan KWH PLN dengan daya 41.500, tanggal 04 Juni 2021; - Surat Pemutusan Kerja dari CV. ARI HERMANTO JAYA dengan Nomor: 08/AH-J/BB/2021, tanggal 07 Juni 2021; - 1 (satu) lembar Kwitansi Serah Terima uang antara Sdr. DEDI dan Sdr. SOPYAN KURNIAWAN dengan jumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), tanggal 30 Mei 2021; - 1 (satu) lembar Kwitansi Serah Terima uang antara Sdr. DEDI dan Sdr. SOPYAN KURNIAWAN dengan jumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), tanggal 02 Juni 2021; - 1 (satu) lembar Kwitansi Serah Terima uang antara Sdr. DEDI dan Sdr. SOPYAN KURNIAWAN dengan jumlah Rp 16.750.000,- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 07 Agustus 2021; - 1 (satu) lembar Kwitansi Serah Terima uang antara Sdr. HALIK dan Sdr. SOPYAN KURNIAWAN dengan jumlah Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 26 Juli 2021; - 1 (satu) lembar invoice an. HENDRIYONO terhadap Sdr. SOPYAN KURNIAWAN dengan jumlah uang senilai Rp. 1.445.000,- (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); - 1 (satu) buah ID CARD dari CV. ARI HERMANTO JAYA an. SOPYAN KURNIAWAN; - 1 (satu) lembar Surat Tugas dari CV. ARI HERMANTO JAYA kepada Sdr. SOPYAN KURNIAWAN dengan Nomor: 001/AH-J/BB/2021, tanggal 28 April 2021; - 2 (dua) Rangkap Rekening Koran tahapan Xpresi BCA dengan Nomor Rekening: 88-25072906, an. SOPYAN KURNIAWAN; - 5 (lima) lembar Formulir pengajuan Pemasangan Pelanggan baru KWH PLN dari CV. ARI HERMANTO JAYA; - 1 (satu) berkas persetujuan pemasangan baru tambak udang RODIANSYAH Ds. Bakit Parittiga Rt. 0/0 Parittiga Kab. Bangka Barat, dengan daya 10.600 VA; - 1 (satu) lembar bukti transfer Livin by MANDIRI pembayaran kepada PLN Iconpay dari rekening ARI HERMANTO dengan No. Virtual : 8875540003048049 dan nama Kode Booking REBUDI, Tarif : 900 va, Jumlah Rp. 923.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), tanggal 03 May 2021. - 1 (satu) lembar bukti transfer Livin by MANDIRI pembayaran kepada PLN Iconpay dari rekening ARI HERMANTO dengan No. Virtual : 8875540003048068 dan nama Kode Booking AMZAR, Tarif : 900 VA, Jumlah Rp. 923.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), tanggal 03 May 2021. - 1 (satu) lembar bukti transfer Livin by MANDIRI pembayaran kepada PLN Iconpay dari rekening ARI HERMANTO dengan No. Virtual : 8875540003051727 dan nama Kode Booking BUYUNG EKA SANJAYA, Tarif : 1300 VA, Jumlah Rp. 1.333.000,- (Satu Juta Tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), tanggal 04 May 2021. - 1 (satu) lembar bukti transfer Livin by MANDIRI pembayaran kepada PLN Iconpay dari rekening ARI HERMANTO dengan No. Virtual : 8875540003048038 dan nama Kode Booking HENDRIYONO, Tarif : 900 VA, Jumlah Rp. 923.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), tanggal 04 May 2021. - 1 (satu) lembar bukti transfer Livin by MANDIRI pembayaran kepada PLN Iconpay dari rekening ARI HERMANTO dengan No. Virtual : 8875540003050928 dan nama Kode Booking ELY SUSANTI, Tarif : 900 VA, Jumlah Rp. 923.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), tanggal 04 May 2021. - 1 (satu) lembar bukti transfer Livin by MANDIRI pembayaran kepada PLN Iconpay dari rekening ARI HERMANTO dengan No. Virtual : 8875540003195061 dan nama Kode Booking TAMBAK UDANG RODIANSYAH, Tarif : 10.600 VA, Jumlah Rp. 11.627.600,- (Sebelas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), tanggal 17 Juni 2021. - 1 (satu) lembar bukti transfer Livin by MANDIRI pembayaran kepada PLN Iconpay dari rekening ARI HERMANTO dengan No. Virtual : 8875540003194678 dan nama Kode Booking TAMBAK UDANG DEDI, Tarif : 41.500 VA, Jumlah Rp. 47.444.500,- (Empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah), tanggal 17 Juni 2021. - 1 (satu) lembar bukti pembayaran kepada PLN Iconpay dari AN. SAPARIN oleh ARI HERMANTO dengan No. Virtual : 8875540003017902 Tarif : 900 VA, Jumlah Rp. 923.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). - Foto Copy Akta Pendirian CV. ARI HERMANTO JAYA Tanggal 05 Maret 2021. Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah buku kas CV. ARI HERMANTO JAYA berwarna hijau, dikembalikan kepada saksi ARI HERMANTO alias ARI bin BAHARUDIN; - 1 (satu) buah ATM tahapan Xpresi BCA dengan Nomor Rekening: 88-25072906, an. SOPYAN KURNIAWAN, dirampas untuk dimusnahkan; - 2 (dua) buah Stempel an. CV. ABDI KARYA ALFATIH, dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5,000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.B/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 120/Pid.B/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 120/Pid.B/2021/PN Mtk
Statistik9552