- Menyatakan terdakwa ACHID ROBI IMAWAN Alias OBI alias TOBIL Bin MUGIARTO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? dalam Dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHID ROBI IMAWAN Alias OBI alias TOBIL Bin MUGIARTO (alm) dengan pidana pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang bertuliskan Soulgate yang didalamnya terdapat 1(satu) linting tembakau sintetis/Gorila ditemukan di gantungan tembok di kamar kost (dengan berat bersih irisan daun 0,03905 gram, sisa setelah uji Lab sebanyak 0,03066 gram).
- 1 (satu) puntung rokok tembakau Sintetis/gorilla, ditemukan di meja kamar kost (dengan berat bersih irisan daun 0,00639 gram, sisa setelah uji Lab berupa 1 (satu) kertas puntung rokok).
- 1 (satu) pak paper merk Radja Mas, ditemukan di jendela kamar kost.
- 1 (satu) buah Handpone merk Xiaomi Redmi 4X warna putih gold, ditemukan didalam kamar kost.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 322/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustajab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Indrawati, Mhbr Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunung Diah R.s.t |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik13472