- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat secara hukum Perjanjian Kesepakatan tanggal 11 Agustus 2016 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat .
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kesepakatan tanggal 11 Agustus 2016 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat. berupa :
- Tergugat melalui suaminya meminta password Website Perusahaan CV Purmana Desak 18 yang berdasarkan Perjanjian Kesepakatan di kelola Penggugat.
- Tergugat (FERA AGUSTINA) pada bulan Oktober 2020 telah memblokir Rekening dan Mengganti PIN Email Banking pada Account / Rekening Perusahaan CV. Purnama Desak 18 Nomor: 0457371237 BNI Cabang Renon Denpasar, sehingga Penggugat tidak bisa mencairkan dana yang ada dalam Rekening tersebut yang mengakibatkan terganggunya urusan operasional perusahaan dan untuk mengirimkan nafkah anak-anak Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk membuka blokir dan mengembalikan PIN Email Banking sebagaimana sebelumnya pada Account / Rekening Perusahaan CV. Purnama Desak 18 Nomor: 0457371237 BNI Cabang Renon Denpasar.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas segala kerugian Materil dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.116.654.598 (tiga milyar seratus enam belas juta enam ratus lima puluh emapat ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) pada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Terganggunya tagihan pembayaran dari beberapa customer (hotel) yang belum terbayar untuk bulan Januari s/d Oktober 2020 senilai Rp. 216.654.598 (dua ratus enam belas juta enam ratus lima puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- The Westin Rp. 18.921.900
- Potato Head Beach Club Rp. 72.637.850
- Hilton Nusa Dua Rp. 21.825.000
- Pepito Rp. 29.145.503
- Canggu Dell Rp. 1.938.200
- Grand Hyat Bali Rp. 793.770
- Falmount Rp. 2.062.800
- PT. Mitra Legian Hotel Rp. 6.031.380
- Renaisance Hotel Rp. 18.653.475
- Radisson Blue Bali Rp. 4.263.000
- PT. Sunherltage Gapura PrimaRp. 1.530.000
- W. Hotel Seminyak Rp. 13.582.520
- Finns Bali Rp. 10.835.000
- The Legian Rp. 14.394.200 +
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mematuhi isi Perjanjian Kesepakatan tanggal 11 Agustus 2016 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari akibat keterlambatannya tidak segera melaksanakan isi putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan akibat adanya perkara ini sebesar Rp. 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 1184/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 1184/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA Total Rp. 216.654.598 b. customer yang belum terbayar senilai Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) c. Penggugat harus kehilangan pendapatan sejak 20 Oktober 2020 dari Mini Market Pepito dan beberapa Hotel sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) d. Penggugat terpaksa harus mengeluarkan biya perijinan ulang berupa ijin BPOM, Lab Test , GS21 dll sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) karena ijin dari CV Purnama Desak 18 tidak bisa dipakai dan harus membuat ijin baru, dengan CV yang baru yang terpaksa Penggugat buat yaitu CV. Alm Dairy. e. Penggugat harus menanggung Penalty Akibat batalnya sejumlah kontrak bisnis dengan beberapa pihak sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) f. Penggugat harus membayar biaya Pengacara (Lawyer Fee) akibat segala permasalahan yang ditimbulkan oleh Tergugat sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1184/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1184/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1184/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik271172