- Menyatakan Terdakwa ISYA INSYARI Bin SALIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISYA INSYARI Bin SALIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,9 (satu koma sembilan) gram, berat pembungkus 0,25 (nol koma dua lima) gram dan berat bersih 1,65 (satu koma enam lima) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil bekas sabu;
- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah botol kecil warna merah;
- Uang tunai sejumlah 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar dan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Statistik6841