- Menyatakan Terdakwa Steven Kam Alias Steven tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika jenis Shabu bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Steven Kam Alias Steven oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa Steven Kam Alias Steven ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Yayasan Haga Christ Kota Gunungsitoli untuk menjalani pengobatan atau Rehabilitasi Medis selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan masa Rehabilitasi Medis yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket plastik Klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dahulu seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram namun setelah dianalisis dilaboratorium barang bukti narkotika sisanya 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
- 1 (satu) Lembar potongan Lakban Berwarna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Tipe A5 warna Hitam dengan Nomor Sim : 081397850932;
- 1 (satu) buah plastik berwarna putih;
- 1 (satu) buah botol air mineral merek AQUA 330 ml yang pada penutup botol terdapat dua lubang;
- 1 (satu) batang kaca pirek;
- 2 (dua) batang pipet plastik transparan berebentuk bengkok;
- 1 (satu) batang pipet transparan;
- 1 (satu) buah mancis berwarna ungu tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah Mancis berwarna hijau;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 209/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik8020