- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan tempat lahir Pemohon adalah Hilihambawa agar sesuai dengan yang tertulis seperti dalam surat Ijazah Sekolah Dasar (SD) dengan No.DN-07 Dd 0066659 dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2015, Surat Ijazah Menengah Pertama (SMP) dengan No.DN-Dp/06 0948312 dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2018, Surat Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan No.DN-07/M-SMA/K13/0088232 dikeluarkan pada tanggal 05 Mei 2021, dan Surat Keterangan Pemerintah Desa Hilihambawa dengan Nomor 110/272/DH/2021 dikeluarkan pada tanggal 11 November 2021 Pemohon sendiri;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli guna melakukan perubahan serta perbaikan (koreksi) tentang penulisan tempat lahir Pemohon sendiri, untuk dirubah/diganti sebagaimana tertulis/tercatat diSurat Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor : 1278-LT-05122012-0084 dikeluarkan pada tanggal 05 Desember 2012, Kartu keluarga dengan nomor :1204171112070027 dikeluarkan pada tanggal 02 Oktober 2019 Pemohon, tertulis : Hilizarito, diganti/dirubah menjadi: Hilihambawa agar sesuai yang tertulis dalam Surat Ijazah Sekolah Dasar (SD) dengan No.DN-07 Dd 0066659 dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2015, Surat Ijazah Menengah Pertama (SMP) dengan No.DN-Dp/06 0948312 dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2018, Surat Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan No.DN-07/M-SMA/K13/0088232 dikeluarkan pada tanggal 05 Mei 2021, dan Surat Keterangan Pemerintah Desa Hilihambawa dengan Nomor 110/272/DH/2021 dikeluarkan pada tanggal 11 November 2021 Pemohon sendiri;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pdt.P/2022/PN Gst |
|
Nomor | 5/Pdt.P/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Saut Maruli Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.P/2022/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.P/2022/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5/Pdt.P/2022/PN Gst
Statistik279