- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (ingkar janji) terhadap para Penggugat;
- Menyatakan secara Hukum Tergugat sebagai Tergugat yang tidak patut dan tidak beritikad baik;
- Menyatakan Surat kesepakatan/ perjanjian yang dibuat oleh para Penggugat dan Tergugat pada hari dan tanggal Sabtu 3 Mei 2014, adalah batal dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah yang terletak di dusun-I Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias adalah Harta warisan dari Alm. Sokhi?aro Laia Alias Ama Ani dan Almh Alina Laia Alias Ina Ani, yang batas-batasnya sebagai berikut:Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah milik Martinus Gulo Alias Ama Kris dengan Ukuran 20,50 M2;Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Jalan umum menuju pantai somi dengan Ukuran 15,30 M2;Sebelah Timur: Berbatasan dengan Tanah milik Fauduzaro Zai Alias Ama Gadinu dengan Ukuran 15,30 M2; Sebelah Barat: Berbatasan dengan Tanah milik Asogo Waruwu Alias Ama Seti 32 M2;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah yang terletak di dusun-I Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, dalam keadaan baik dan kosong setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan Polri/TNI;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan menghormati putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.790.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Gst |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 38/Pdt.G/2021/PN Gst
Statistik11429