- Menyatakan Terdakwa Riski Mulya Bin M. Salehterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ?Pemerkosaan terhadap Anak? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Pasal 50 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Riski Mulya Bin M. Salehdengan uqubat ta?zir cambuk sebanyak 150 (seratus lima puluh) kali dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3S warna merah dengan casing berwarna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna dongker bergambar warna putih;
- 1 (satu) buah celana kain panggol berwarna cream dengan garis-garis kuning biru ungu ;
- 1 (satu) buah handphone merk Realmi berwarna biru dongker dengan casing hitam ;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna cream
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat merk Honda, Type X1B02N04L0 A/T, model solo, tahun 2016, warna putih biru, No. rangka MH 1JP123GK164024 No. Mesin JFP1E22176741 No. Polisi BL 6481 GS;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Beat Merk Honda, Type X1B02N04L0 A/T, model solo, tahun 2016, warna putih biru, No. rangka MH 1JP123GK164024 No. Mesin JFP1E22176741 No. Polisi BL 6481 GS ;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor berwarna hitam dengan gantungan kunci berupa kompeng bayi warna ping ;
- 1 (satu) unit sepeda motor scoopy merk Honda, Type F1C02N28L0 A/T, model solo tahun 2019, warna hitam, nomor rangka MH1JM3126K899829, nomor mesin JM 31E2895148, nomor polisi BL 3786 YI ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor scoopy merk Honda, Type F1C02N28L0 A/T, model solo tahun 2019, warna hitam, nomor rangka MH1JM3126K899829, nomor mesin JM 31E2895148, nomor polisi BL 3786 YI;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor berwarna hitam dengan gantungan kunci remot.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan MS TAKENGON Nomor 17/JN/2021/MS.Tkn |
|
Nomor | 17/JN/2021/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Syauqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfarbr Hakim Anggota Dra. Nurismi Ishak |
Panitera | Panitera Pengganti Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa Riski Mulya Bin M. Saleh; Dikembalikan kepada Anak korban Viola Lorenza Novit Ariga Binti Firdaus Ariga ; Dikembalikan kepada saksi Susanti Binti M. Saleh; Dikembalikan kepada saksi Firdaus Ariga Bin Ramno Ar ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan