- Menyatakan Terdakwa MAS UD Bin USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAS UD Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa MAS UD Bin USMAN tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar karung kode A;
- 1 (satu) lembar karung kode B;
- 1 (satu) lembar karung kode C;
- 1 (satu) lembar karung kode D;
- 1 (satu) lembar karung kode E;
- 1 (satu) lembar karung kode F;
- 1 (satu) paket bungkusan plastik berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total brutto 161.4718 (seratus enam puluh satu koma empat ribu tujuh ratus delapan belas) gram, merupakan sisa setelah dilakukan ujilaboratoris dengan berat awal berjumlah 178 (seratus tujuh puluh delapan) gram yang diambil dari 89 (delapan puluh sembilan) bungkus plastik berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan Berat total brutto 95.062 (sembilan puluh lima ribu enam puluh dua) gram;
- 1 (satu) Unit Hp Oppo A15 Warna Putih Dengann Imei: 867503056885176 Dan 867503056885168;
- 1 (satu) Unit Hp Vivo Y12 Warna Biru Dengan Imei: 86457705725456 Dan 864577057254049;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki pick Up warna putih dengan nomor mesin: G15AID356718, Noka: MHYGDN41TFJ408276, Nopol: DP 8794 DE beserta STNK dan Kunci mobil;
Putusan PN DONGGALA Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Frangky Antoni. P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 331/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik11567