- Menyatakan Terdakwa ALFIAN AWUMBAS Bin MORENS AWUMBAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFIAN AWUMBAS Bin MORENS AWUMBAS oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa ALFIAN AWUMBAS Bin MORENS AWUMBAS tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah KTP atas nama ALFIAN AWUMBAS dengan NIK 6473012104710008;
- 1 (satu) unit HP MERK OPPO A 12 Warna Biru dengan nomor Simcard 082351731255 dengan Imei: 868504051787754 dan imei 2: 868504051787747;
- 1 (satu) unit Kapal Motor AISAH 25 warna Putih, Biru Muda, Merah;
- 1 (satu) lembar karung kode A;
- 1 (satu) lembar karung kode B;
- 1 (satu) lembar karung kode C;
- 1 (satu) lembar karung kode D;
- 1 (satu) lembar karung kode E;
- 1 (satu) lembar karung kode F;
- 1 (satu) paket bungkusan plastik berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan berat total brutto 161,4718 (seratus enam puluh satu koma empat ribu tujuh ratus delapan belas) gram, merupakan sisa setelah dilakukan ujilaboratoris dengan berat awal berjumlah 178 (seratus tujuh puluh delapan) gram yang diambil dari 89 (delapan puluh sembilan) bungkus plastik berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina (sabu) Kristal dengan Berat total brutto 95.062 (sembilan puluh lima ribu enam puluh dua) gram;
Putusan PN DONGGALA Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Frangky Antoni. P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa ALFIAN AWUMBAS Bin MORENS; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa JAHERANG Bin MUHAMAD TAHIR; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 329/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik166105