- Menyatakan terdakwa SAPRIADI alias ICOY Bin RUSDIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan Iberatnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwaSAPRIADI alias ICOY Bin RUSDIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan denda sebesarRp.800.000.000;- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 26 (dua puluh enam) gram;
- 9 (sembilan) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di balut dengan tisu warna putih dengan berat bruto 2, 67 (dua koma enam tujuh) gram;
- 2 (dua) buah plastik klip kecil warna bening;
- 2 (dua) buah plastik klip besar warna bening;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah serok terbuat dari plastik warna coklat;
- 1 (satu) pak plastik klip merk Zip IN;
- 2 (dua) buah timbangan digital merk Constant warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk Constant;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 170/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8.Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2020/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2020/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik7312