- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fahmi Amaluddin bin Abd.Rasyid) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Khaera Umma binti Abd. Kadir) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama Muh.Al-Fatih, laki-laki, umur 3 (tiga) tahun dan Muh. Azka Raffasya,laki-laki, umur 1 (satu) tahun, berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/menyerahkan nafkah anak, nafkah iddah, mut?ah dan nafkah lampau (madliyah), sebagaimana diktum amar putusan angka 4 dan 5 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0034/Pdt.G/2022/PA.Pkj |
|
Nomor | 0034/Pdt.G/2022/PA.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilyas, Br Hakim Anggota Andi Tenri Sucia |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahmy Marjan Basir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi: 1. Menolak Eksepsi Termohon Konvensi; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI; 5.1 Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 5.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 5.3 Nafkah lampau (madliyah) selama 21 (dua puluh satu) bulan sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp470.000,00.(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0034/Pdt.G/2022/PA.Pkj.zip
- Download PDF
- 0034/Pdt.G/2022/PA.Pkj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0034/Pdt.G/2022/PA.Pkj
Statistik75153