- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Wanprestasi yaitu tidak melaksanakan isi Akta Perjanjian Kerja Sama Managemen pengelolaan Rumah Sakit Marga Husada Wonogiri sebagaimana yang tertuang di dalam Akta Nomor 02 tanggal 06 Juni 2018 tentang Perjanjian Kerjasama Managemen Pengelolaan Rumah Sakit Marga Husada Wonogori Antara PT. Marga Husada Bakti dengan PT. Anugerah Citra Medika dan Akta Nomor 03 tanggal 06 Juni 2018 tentang Pengakuan Hutang yang kedua Akta tersebut di buat di hadapan Suzana Widijanti. SH, Mkn Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pejabat Pembuat Akta Koperasi yang beralamat di Jalan. Gunung Giri Nomor 06 Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah;
- Menyatakan sah demi hukum dan mengikat bagi Penggugat, Tergugat I dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II Akta No. 02 tanggal 06 Juni 2018 tentang Perjanjian Kerjasama Managemen Pengelolaan Rumah Sakit Marga Husada Wonogori Antara PT. Marga Husada Bakti dengan PT. Anugerah Citra Medika dan Akta No. 03 tanggal 06 Juni 2018 tentang Pengakuan Hutang yang kedua Akta tersebut di buat di hadapan Suzana Widijanti. SH, Mkn Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pejabat Pembuat Akta Koperasi yang beralamat di Jalan. Gunung Giri No. 06 Wonogiri, Prop, Jawa Tengah;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada segala putusan ini serta turut bertanggung jawab atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II bersama-sama secara tanggung renteng dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.4.583.595.901,00 (empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu sembilan ratus satu rupiah) secara tunai;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak menyerahkan sertifikat :
- SHM No.2515, Seluas + 3.210 M2 ( tiga ribu dua ratus sepuluh meter persegi ) sebagaimana yang di uraikan di dalam Gambar situasi No.144/I/1997 tanggal 13 ( tiga belas ) Januari 1997, yang di keluarkan kantor badan pertanahan Kab. Wonogiri, Prop. Jawa Tengah pada tanggal 21 ( dua satu) Januari 1997 yang terdaftar pemegang hak atas nama Tergugat yang terletak di Desa Kaliancar, Kec.Selogiri, Kab. Wonogiri, Prop. Jawa Tengah;
- SHM No.3663/Kaliancar, Seluas 1.307 M2 ( Seribu tiga ratus tujuh meter persegi ) sebagaimana yang di uraikan dalam surat ukur No.00030/2006 tanggal 04 ( empat ) Maret 2006 yang di keluarkan kantor badan pertanahan Kab. Wonogiri, Prop. Jawa Tengah pada tanggal 26 ( dua enam ) April 2007, atas nama Sigit Pambudi Ari Murthy, SE yang terletak di Desa Kaliancar, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, Prop. Jawa Tengah.
Putusan PN WONOGIRI Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Wng |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki, Hakim Anggota Lenny Kusuma Maharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sabar Suprapta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Kepada siapapun hingga Para Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan turut Tergugat II memenuhi seluruh Kewajibannya kepada Penggugat kerugian materill secara tunai ; 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Rekonvensi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.769.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Wng
Statistik20341