- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Ardian Syahputra Harahap bin Monang Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Romaito Hasibuan binti Masran Hasibuan) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak-hak normatif Penggugat Rekonvensi (Romaito Hasibuan binti Masran Hasibuan) selaku istri yang diceraikan oleh suami berupa nafkah iddah, kiswah, maskan selama masa iddah dan mut?ah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama: Ulya Annisa Harahap, umur 13 tahun dan Al Fajar Harahap, laki-laki, umur 8 tahun, di bawah Hak Asuh/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dengan anaknya demi kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah untuk kedua anak tersebut sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berusia 21 tahun) melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2 dan 4, kepada Penggugat Rekonvensi saat Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 31/Pdt.G/2022/PA.Pspk |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlah Mardiyah Pulungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung, Br Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulita Fifprawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2022/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2022/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 31/Pdt.G/2022/PA.Pspk
Statistik9276