- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suprianto Bin Yadi), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Iga Mawarni Binti Sarino), di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Menolak permohonan Pemohon untuk sebagian lainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah lalu (madhiyah) Penggugat selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
- Menetapkan hak-hak Penggugat akibat dari perceraian sebagai berikut:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Pratama bin Suprianto, laki-laki, lahir di Langkat tanggal 27 Mei 2017,
- Zia Alfia binti Suprianto, perempuan, lahir di Binjai tanggal 31 Mei 2020,
- Menetapkan nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama:
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan sebagaimana tercantum pada point angka 2, 3 dan 5 dan setentang nafkah anak dibayar pada bulan pertama sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dan selanjutnya diserahkan setiap bulan kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA STABAT Nomor 2175/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 2175/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Amar Syofyan, M.hbr Hakim Anggota H.badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurleli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3.2. Maskan berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.3. Kiswah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3.4. Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 2,5 gram berbentuk kalung; 4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: berada di bawah hadhanah Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut; 1. Pratama bin Suprianto, laki-laki, lahir di Langkat tanggal 27 Mei 2017, 2. Zia Alfia binti Suprianto, perempuan, lahir di Binjai tanggal 31 Mei 2020, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk 2 (dua) orang anak sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2175/Pdt.G/2021/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 2175/Pdt.G/2021/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2175/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik14473