Putusan PN DEPOK Nomor 251/Pdt.G/2020/PN Dpk |
|
Nomor | 251/Pdt.G/2020/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | pembagian hartapembagian harta |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramon Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ervianti Melialahakim Anggota Andi Imran Makulau |
Panitera | Amir Rachman Rochyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan objek gugatan adalah harta yang diperoleh oleh Penggugat dan Tergugat selama perkawinan berupa harta benda tidak bergerak merupakan Harta Bersama (Gono-Gini) Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi atas :Sebidang tanah seluas 938 M2 beserta bangunannya yang terletak di Jalan Gg. Madrasah RT.026, RW.03, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Cinere, Bogor (Sekarang Depok), Jawa Barat, atas nama Gatot Bentoro berdasar akta jual beli nomor 05/2012 dan kemudian dibalik nama atas nama Tergugat Gatot Bentoro didalam sertifkat hak milik (SHM) No.181;Sebidang tanah seluas 117 M2 yang terletak di Jalan Rajawali RT. 026, RW. 03, Kelurahan Sawangan (Sekarang Cinere), Kecamatan Gandul, Bogor (Sekarang Depok), Jawa Barat, atas nama Gatot Bentoro berdasar akta jual beli nomor 06/2012 dan kemudian dibalik nama atas nama Tergugat Gatot Bentoro didalam sertifikatt hak milik (SHM) No.182 ;Menyatakan bahwa objek Gugatan dalam point 2 tersebut di atas adalah Harta Bersama (harta gono gini) dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat dengan pembagian hak masing-masing 1/2 (satu perdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (satu perdua) bagian untuk Tergugat;Menghukum Tergugat menyerahkan objek Gugatan dalam point 1 diatas kepada Penggugat 1/2 (satu perdua) bagian dari harta bersama/gono gini tersebut diatas secara riil dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara riil atas harta bersama/gono gini tersebut, maka pembagian harta bersama/gono gini tersebut dilakukan penjualan di muka umum (lelang) yang hasil penjualannya dibagi dengan ketentuan 1/2 (satu perdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (satu perdua) bagian untuk Tergugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.755.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pdt.G/2020/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 251/Pdt.G/2020/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pdt.G/2020/PN Dpk
Kasasi : 154 K/Pdt/2023
Banding : 591/PDT/2021/PT BDG
Statistik895761