Putusan PA DUMAI Nomor 631/Pdt.G/2021/PA.Dum |
|
Nomor | 631/Pdt.G/2021/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nongliasma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Husnul Yakin, Br Hakim Anggota A. Wafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Trisnavita Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI A. Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2.1Hasil penjualan 1 (satu) unit mobil merk Innova, Nopol BM 1612 RH sebagaimana dalam posita Penggugat angka 4.1 yang telah dijual Tergugat tanpa seizin Penggugat dengan harga penjualan sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 2.2Hasil penjualan 1 (satu) unit mobil merk mobil Mitsubishi Type L300, Nopol BM 9455 RC, sebagaimana dalam posita Penggugat angka 4.2 yang telah dijual Tergugat tanpa seizin Penggugat dengan harga penjualan sejumlah Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 2.3 Hasil penjualan 4 (empat) ekor sapi sebagaimana dalam posita Penggugat angka 5 yang telah dijual Tergugat tanpa seizin Penggugat dengan harga Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 2.41 (satu) unit AC (air conditioner) merk Samsung yang dikuasai Penggugat sebagaimana dalam posita gugatan Pengguat angka 7.2; 2.51 (satu) unit tempat tidur merk Ocean Tender master yang saat ini dikuasai Penggugat sebagaimana dalam posita gugatan Pengguat angka 7.3; 2.6 1 (satu) unit tempat tidur merk Ocean Tenderly yang saat ini dikuasai Tergugat sebagaimana dalam posita gugatan Pengguat angka 7.3; 2.7Sebagian peralatan rias pengantin yang saat ini dikuasai Tergugat sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat angka 9 sebagai berikut: 2.7.11 (satu) unit kursi pelaminan warna silver sebanyak 1 (satu) set; 2.7.2 1 (satu) pasang baju pengantin adat Melayu tenun Siak warna hitam; 2.7.3 1 (satu) pasang baju pengantin adat Melayu tenun Siak warna putih tulang; 2.7.4 1 (satu) pasang baju pengantin adat melayu tenun siak warna biru; 2.7.5 2 (dua) pasang baju pengantin adat minang, warna merah dan warna biru; 2.7.6 1 (satu) pasang baju pengantin Koto Gadang; 2.7.71 (satu) pasang baju pengantin adat Jawa warna hitam; 2.7.81 (satu) pasang baju pengantin Hindia; 2.7.9baju beskap warna hijau; 2.7.10baju beskap warna maron; 2.7.11baju beskap warna hitam; 2.7.12baju beskap warna abu-abu; 2.7.13baju beskap warna putih; 2.7.14baju beskap warna pink; 2.7.15baju beskap warna dongker; 2.7.16baju jas warna hitam; 2.7. 17 baju jas warna abu-abu; 2.7.18 baju gaun kebaya perempuan warna putih; 2.7.19 baju gaun kebaya perempuan warna hijau; 2.7.20 baju gaun kebaya perempuan warna kuning; 2.7.21 baju gaun kebaya perempuan warna dongker; 2.7.22 baju gaun kebaya perempuan warna ungu; 2.7.23 baju gaun kebaya perempuan warna pink; 2.7.24 baju gaun kebaya perempuan warna salem; 2.7.25 baju gaun kebaya perempuan warna abu-abu; 2.8 Tenda sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat angka 10 sebagai berikut: 2.8.1 Tenda ukuran 6x6, sebanyak 4 (empat) unit berada dalam penguasaan Penggugat; 2.8.2 Tenda ukuran 4x4 sebanyak 2 set dan 3x3 sebanyak 1 (satu) set, model kerucut, berada dalam penguasaan Penggugat; 2.8.3 2 (dua) set tenda ukuran 4x6 berada dalam penguasaan Penggugat; 2.8.4 Kursi tamu berjumlah 150 (seratus lima puluh) unit kursi berada dalam penguasaan Penggugat; 2.8.5 Meja Bulat sebanyak 4 (empat) unit, Meja Hidang sebanyak 3 (tiga) unit, Meja Kado sebanyak 1 (satu) unit berada dalam penguasaan Penggugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 tersebut dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat yang menguasai objek perkara dimaksud untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara in-natura, yaitu melalui penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 2 tentang harta bersama berupa: 5.1 1 (satu) unit rumah permanen yang berdiri di atas tanah milik Tergugat sebagaimana dalam posita angka 6.1, dengan status kepemilikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 41 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai pada Agustus 2006 dengan ukuran luas 284 m2, dan setelah baik nama Sertipikat tersebut dengan Nomor 00379, saat ini dalam proses lelang oleh Bank Riau Kepri; 5.2 1 (satu) bidang tanah dan 1 (satu) unit rumah semi permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana dalam posita gugatan Pengguat angka 6.2 dan 6.3, dengan luas tanah 361m2 yang terletak di Jalan Perintis Lingkungan RT. 02, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, dengan batas sempadan sebagai berikut: - Utara berbatas sempadan dengan Gang 19 m - Timur berbatas Sempadan dengan Jalan Perintis 19 m - Selatan berbatas Sempadan dengan Desi Ruziat 19 m - Barat berbatas Sempadan dengan Mushola Al-Hasanah19 m 6. Menetapkan sisa hutang/pinjaman Penggugat kepada PT. Pelindo, cabang Dumai, terhitung tanggal 23 Desember 2015 sampai saat ini masih belum selesai dengan jumlah Rp45.884.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sebagai hutang bersama dan penyelesaiannya dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat yang dapat diambil dari harta bersama Penggugat dan Tergugat; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa angsuran hutang/pinjaman Penggugat kepada PT. Pelindo sebagaimana dalam diktum angka 5 di atas secara tanggung renteng, tunai, dan sekaligus, dengan ketentuan Penggugat dan Tergugat masing-masing membayar (setengah) dari jumlah hutang tersebut; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi adalah sebagai berikut: 2.1 1 (satu) unit blower sebagaimana dalam posita rekonvensi Pengugat angka 1.6; 2.2 5 (lima) lembar kain pelaminan warna putih sebagaimana dalam posita gugatan rekonvensi Pengugat angka 1.7; 3. Menetapkan Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi berhak atas harta bersama tersebut dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat rekonvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang menguasai objek perkara dimaksud untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara in-natura, yaitu melalui penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 631/Pdt.G/2021/PA.Dum
Statistik9959