- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Para Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Dengan Pola Bagi Hasil termasuk denda, bunga dan ongkos-ongkos hingga sejumlah Rp. 88.846.099,- (delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertiifikat Hak Milik Nomor : 00165/Desa Bao-Bao, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 697 M2 atas nama Mutalib, S.Kep., M.Kes. dan SHM No. 00166/Desa Bao-Bao, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 819 M2 atas nama Rasyik yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat sedangkan sisa hasil penjualan lelang tersebut dikembalikan kepada Para Tergugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati abyek agunan kepemilikan Sertiifikat Hak Milik Nomor : 00165/Desa Bao-Bao, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 697 M2 atas nama Mutalib, S.Kep., M.Kes. dan SHM No. 00166/Desa Bao-Bao, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 819 M2 atas nama Rasyik untuk segera dikosongkan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkars hingga sejumlah Rp480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 13/Pdt.G.S/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 13/Pdt.G.S/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Elly Sartika Achmad |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti Mujirun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G.S/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G.S/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G.S/2021/PN Kdi
Statistik8845