- Menyatakan Terdakwa WA ODE SALIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pernikahan tanpa ijin sebegaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin di tentukan untuk itu.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 311/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 311/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuai Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Senin, tanggal 26 Juli, oleh kami, I Nyoman Wiguna, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Andi Eddy Viyata, S.H. , Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. DEWI ZUKHRUFI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh Nurcaya Hamdiani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Andi Eddy Viyata, S.H. I Nyoman Wiguna, S.H.., M.H. Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H. Panitera Pengganti, A. DEWI ZUKHRUFI, SH |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 311/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik11146