Putusan PA MADIUN Nomor 328/Pdt.G/2021/PA.Mn |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2021/PA.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sofyan Zefri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, Ibr Hakim Anggota Lusiana Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti H. Maksum S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Sutrisno SE bin Karso Wiyono) terhadap Penggugat (Ari Rahayu binti Ngatidjo); 3. Menghukum Tergugat (Sutrisno SE bin Karso Wiyono) untuk menyerahkan kepada Penggugat (Ari Rahayu binti Ngatidjo) atas harta berupa 3.1. 1 (satu) buffet dari kayu jati besar 3.2. 1 (satu) meja kursi makan dari kayu jati 3.3. 1 unit sepeda motor, sepeda motor Merek Honda, jenis Beat 110, tahun pembuatan 2020, atas nama ARI RAHAYU, dengan No.Pol. AE 3197 HB, dalam tempo waktu 3 bulan sejak putusan ini inkrach; 3.4. 1 unit sepeda motor sepeda motor Merek Honda, jenis Vario 125, tahun pembuatan 2013, atas nama SUTRISNO, S.E., dengan No.Pol. AE 5116 MJ ; 4. Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama (JULIO RAGASA ELGISIO bin SUTRISNO, (Laki-laki, Lahir di Madiun 28 Juli 2009) diberikan kepada Penggugat, dengan ketentuan agar Penggugat tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk memberikan perhatian dan kasih sayangnya sebagai seorang Ayah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan si anak ; 5. Menghukum Tergugat membayar Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap anaknya yang bernama JULIO RAGASA ELGISIO bin SUTRISNO, (Laki-laki, Lahir di Madiun 28 Juli 2009), sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berusia 21 tahun ; 6. Menolak Gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah (lampau) ; 7. Menyatakan tidak dapat menerima / NO (Niet Onvantkelijkverklaard) gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 328/Pdt.G/2021/PA.Mn.zip
- Download PDF
- 328/Pdt.G/2021/PA.Mn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 328/Pdt.G/2021/PA.Mn
Statistik6317