- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon Bwanna Surya bin Hendratno Dwipantara untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon Anneke Anggraeni binti Duduy Andurachman di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Anahera Aiesha Surya, perempuan, lahir di Ciaanjur pada tanggal 04 Juli 2016, umur 5 tahun 8 bulan, diserahkan kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk anak yang bernama Anahera Aiesha Surya setiap bulannya sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat :
- Nafkah Madhiyah (terhutang) sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan uang hasil penjualan Mobil Nissan Grand Livina milik penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan :
- Mobil HONDA CRV Tahun 2016, Nomor Polisi: B 2459 SBF, Nomor Rangka/Mesin MHRRM1830GJ750653/R20A54710871, atas nama Anneke Anggraeni (in casu Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- Wahoo Kickr Smart Bike Trainer;
- Sepeda Giant TCR Advance SL Roadbike;
- Sepeda Bianchi Arcadex Etc Gravel Carbon Disc XCervelo-Pinarello-Cannond-ARIA 105 Blue; dan
- Sepeda Gravel Giant Revolt Advanced;
- Tagihan Credit Card dengan jumlah Total tagihan sejumlah Rp 88.169.755,- (delapan puluh delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
- Menyatakan apabila harta bersama huruf ( a ) sampai dengan huruf ( e ) tersebut tidak dapat dibagi secara natura, supaya dilaporkan ke Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA DEPOK Nomor 2039/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 2039/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Ridwan L. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.olhanbr Hakim Anggota Dra. Hj. St Hasmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Rahman Parry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : Adalah harta bersama yang harus dibagi dua antara penggugat dengan tergugat; DALAM KONVENSI/REKONVENSI: Menghukum pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk mebayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.285.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2039/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2039/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2039/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik517416