- Menyatakan Terdakwa Atang Iswanto Bin Mochamat Toyib (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.820.000.000,- (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) palstik klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat kotor 0,72 gram berat bersih 0,49 gram;
- 1 (satu) palstik klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,08 gram yang dibungkus dengan tisu dan dililit dengan isolasi hitam;
- 1 (satu) palstik klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat kotor 0,16 gram berat bersih 0,06 gram yang dibungkus dengan tisu dan dililit dengan isolasi hitam;
- 1 (satu) palstik klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,07 gram yang dibungkus dengan tisu dan dililit dengan isolasi hitam;
- 1 (satu) palstik klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,08 gram yang dibungkus dengan tisu dan dililit dengan isolasi hitam;
- 1 (satu) palstik klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat kotor 0,15 gram berat bersih 0,05 gram yang dibungkus dengan tisu dan dililit dengan isolasi hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah gunting warna pink;
- 1 (satu) isolasi hitam;
- ;
- 1 (satu) buah Hp merek Samsung warna Hitam dengan nomor Simcard: 085730774065;
Putusan PN JOMBANG Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suci Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) buah tutup lampu warna putih yang didalamnya berisi : Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 8/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik329