- Menyatakan Terdakwa DONI KIKI PURNOMO ALS MAKNI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik yang berisi 6 (enam) butir pil dobel L dan 1 (satu) klip plastik yang berisi 8 (delapan) butir pil dobel L, 1 (satu) klip plastik yang berisi 2 (dua) butir pil dobel L, (satu) buah bekas bungkus rokok Surya yang didalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik yang masing ? masing klip plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dengan jumlah seluruhnya 20 (dua puluh) butir pil dobel L, dimusnahkan. 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hijau kombinasi hitam dengan nomor 0895378570104 dan nomor Whatsapp 0895378570104, Uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JOMBANG Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik247