- Menyatakan Terdakwa I EKO WICAKSONO dan Terdakwa II NOVIA RENNY PURWENNY Binti PURWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penipuan Secara Bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa : Rekening koran transfer uang ke rekening an. EKO WICAKSONO dan NOVIA RENNY PURWENNY Binti PURWANTO, Perjanjian kerja sama, Perjanjian status tanah, Copy somasi, Jawaban somasi, Copy SHM No. 1523 dan SHM No.00873 yang dilegalisir, dan Hasil cetak foto yang di tandai dengan bukti T-1, Foto copy Kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.165.000.000,00 (seratus enam puluh juta Rupiah) kepada Terdakwa I yang di tandai dengan bukti T-2, Foto copy Salinan putusan Perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Jbg, tanggal 12 Agustus 2021 yang di tandai dengan bukti T-3, Foto Salinan Akta Pendirian PT Alfath Barokah Persada Nomor 01 tanggal 24 Agustus 2020 yang di tandai dengan bukti T-4, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN JOMBANG Nomor 482/Pid.B/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 482/Pid.B/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Gatut Prakosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 482/Pid.B/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 482/Pid.B/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 482/Pid.B/2021/PN Jbg
Statistik9725