- MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA
- KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING
- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara
- kedua tingkat Pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 199/B/2021/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 199/B/2021/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.iswan Herwin |
Hakim Anggota | Gatot Supriyanto, Brfari Rustandi |
Panitera | Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/TERGUGAT DAN PEMBANDING II/ TERGUGAT II INTERVENSI; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO NOMOR 14/G/2021/PTUN.GTO. TANGGAL 2 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING I/TERGUGAT DAN PEMBANDING II/TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00, (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat dan Pembanding II/ Tergugat II Intervensi; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 14/G/2021/PTUN.Gto. tanggal 2 Nopember 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Pembanding I/Tergugat dan Pembanding II/Tergugat II Intervensi tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya ; ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 199/B/2021/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 199/B/2021/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 199/B/2021/PT.TUN.MKS
Statistik8854