- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum harta peninggalan Alm. Jamalan Turnip/ Almh. Saulina Purba yaitu sebidang tanah seluas 2.109 M2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah parmanen sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2838 yang terletak di Jln. H. Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan batas batas :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Goliong (pabrik kopi);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jln. H. Ulakma Sinaga;
- Sebelah Timur berbatasan dengan S. Turnip, Purba, Purba, Ramensen Turnip;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Saragih, Turnip, Br Damanik;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : Adalah Syah milik Penggugat dan ahli waris lainnya yang merupakan harta peninggalan Alm. Jamalan Turnip/ Almh. Saulina Purba yang belum terbagi; 3. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat mendirikan bangunan di atas tanah milik Alm. Jamalan Turnip/ Almh. Saulina Purba yang merupakan tanah milik Penggugat dan ahli waris lainnya yang merupakan dan warisan yang belum terbagi harus dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum; 4. Menyatakan secara hukum segala surat-surat yang menyangkut Surat Jual Beli Tanah maupun Akta Notaris dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan objek perkara harus dinyatakan batal demi hukum; 5. Menyatakan secara hukum seluruh surat-surat yang timbul atas objek perkara tanpa sepengetahuan Penggugat dan ahli waris lainnya (ahli waris Alm. Jamalan Turnip/ Almh. Saulina Purba) yang dipergunakan oleh Tergugat kepada Pihak Ketiga maupun Pihak Perbankan harus dinyatakan cacat hukum atau harus dinyatakan batal demi hukum; 6. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat mempergunakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 26 Februari 2018 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah April 2018 dan Akta Notaris dan foto copy Sertifikat Hak MIlik No.2838 karena tanpa didahului dengan pelunasan pembayaran tanah merupakan perbuatan melanggar hukum; 7. Menyatakan secara hukum tindakan Ramansen Turnip yang diketahui Kepala Desa Rambung Merah perihal Surat Pemberitahuan tertanggal 06 Agustus 2019 untuk mengosongkan rumah dan menghentikan bangunan adalah sah dan berkekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan rumah dan tanah dan membongkar sendiri bangunan Tergugat yang dibangun diatasnya oleh Tergugat serta mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht); 9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 30/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik858