Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0945/Pdt.G/2015/PA.TL |
|
Nomor | 0945/Pdt.G/2015/PA.TL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng, Brhakim Anggota Moh. Thoha |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Sugeng, Brhakim Anggota Moh. Thoha, Br Hakim Anggota Kamali |
Panitera | Muhammad Nafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | HADIR/DILUAR HADIR:1. Mengabulkan gugatan penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Ngisomudin bin Sujadji ) terhadap Penggugat (Sulistiyani binti Sumiran );3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Dusun Pucangan RT.13 RW. 04 Desa Panggungsari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Dusun Sambi RT.02 RW. 04 Desa Kesambi Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Durenan Kabupaten Trenggalek; , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);Jika Prodeo : Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Trenggalek Tahun Anggaran ....;VERSTEK/GHOIB:1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;3. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (Ngisomudin bin Sujadji ) terhadap Penggugat (Sulistiyani binti Sumiran );4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Dusun Pucangan RT.13 RW. 04 Desa Panggungsari Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Dusun Sambi RT.02 RW. 04 Desa Kesambi Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Durenan Kabupaten Trenggalek; , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);Jika Prodeo : Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Trenggalek Tahun Anggaran ....;CABUT:1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;2. Menyatakan perkara Nomor : 0945/Pdt.G/2015/PA.TL. telah selesai karena dicabut;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);TIDAK DITERIMA / NO :1. Menyatakan gugatan Penggugat Nomor : 0945/Pdt.G/2015/PA.TL. tidak diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);DITOLAK :1. Menolak gugatan Penggugat Nomor : 0945/Pdt.G/2015/PA.TL.;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);GUGUR :1. Menyatakan bahwa perkara Nomor : 0945/Pdt.G/2015/PA.TL. gugur;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);DICORET/BATAL :1. Menyatakan batal pendaftaran perkara yang telah terdaftar dalam register perkara Nomor: 0945/Pdt.G/2015/PA.TL.;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mencoret perkara Nomor: 0945/Pdt.G/2015/PA.TL. dari register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7248000,- (tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0945/Pdt.G/2015/PA.TL.zip
- Download PDF
- 0945/Pdt.G/2015/PA.TL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0945/Pdt.G/2015/PA.TL.
Statistik4926