- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU NOMOR 186/PID.B/2021/PN PKY TANGGAL 4 JANUARI 2022 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN PERINTAH AGAR TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TAMRIN ALIAS ODU BIN BOTAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TAMRIN ALIAS ODU BIN BOTAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN 4 (EMPAT) HARI;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 186/Pid.B/2021/PN Pky tanggal 4 Januari 2022 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan perintah agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Tamrin Alias Odu Bin Botak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tamrin Alias Odu Bin Botak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 4 (empat) hari;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 76/PID/2022/PT MKS |
|
Nomor | 76/PID/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Musthofa |
Hakim Anggota | Brsri Herawati, Tahsin |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PID/2022/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 76/PID/2022/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 76/PID/2022/PT MKS
Statistik8826