- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hendrik Muh Zunaedi Bin Nur Andri) untuk mejatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Oktavia Nur Fitasari Binti Ahmad Zaenuri) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama:
- Menghukum Penggugat Rekonvensi agar memberikan kesempatan dan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 2;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah madhiyah bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Mut?ah berupa emas seberat 1(satu) gram;
- Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Adhitama Elvan Syahreza, Laki-Laki, Lahir di Bekasi tanggal 20 Desember 2017 dan Narendra Kenzie Alfarizqi, Laki-Laki, lahir di Bekasi tanggal 10 Februari 2021 minimal sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) hingga anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun) atau telah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA CIKARANG Nomor 2321/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
|
Nomor | 2321/Pdt.G/2021/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakaromilah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tirmizi, Hakim Anggota Abdil Baril Basith |
Panitera | Panitera Pengganti: Almahsuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 1. Adhitama Elvan Syahreza, Laki-Laki, lahir di Bekasi tanggal 20 Desember 2017; 2. Narendra Kenzie Alfarizqi, Laki-Laki, lahir di Bekasi tanggal 10 Februari 2021; berada dalam hadhanah atau pemeliharaan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2321/Pdt.G/2021/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 2321/Pdt.G/2021/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2321/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Statistik6229