Putusan PTA MAKASSAR Nomor 162/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrh. Rusman Mallapi |
Panitera | Dra. Hj. Nawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ENREKANG NOMOR 95/PDT.G/2021/PA.EK, TANGGAL 15 JULI 2021 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 DZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) 2. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP20.750.000.000,00 (DUA PULUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), III. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Enrekang Nomor 95/Pdt.G/2021/PA.Ek, tanggal 15 Juli 2021 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 05 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan Mengadili Sendiri 1. Menyatakan permohonan banding para pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) 2. Membebankan kepada para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp20.750.000.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), III. Menghukum para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 162/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 95/Pdt.G/2021/PA.Ek
Statistik1260