- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp29.496.902,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No.88/KR/IV/2019 tanggal 10 April 2019 yang terletak di Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan luas 60 M2, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) No.88/KR/IV/2019 tanggal 10 April 2019 yang terletak di Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dengan luas 60 M2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LAHAT Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Lht |
|
Nomor | 9/Pdt.G.S/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Sait |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Sait |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G.S/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G.S/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G.S/2021/PN Lht
Statistik238