- Menyatakan Terdakwa Wong Christine Maria als Christine telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) buah bundel berkas dari tahun 2019 ? 2020 yang berisi form sales order, sales order yang sudah diinput di sistem, surat jalan, dan formulir diskon khusus (PDK) atas nama Terdakwa;
- 2 (dua) buah bundel berkas dari tahun 2019 ? 2020 yang berisi form sales order, sales order yang sudah diinput di sistem, surat jalan, dan formulir diskon khusus (PDK) untuk karyawan;
- 2 (dua) buah buku daftar harga barang dari TOTO;
- 1 (satu) lembar surat ketentuan diskon;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Wong Christine Maria;
- 1 (satu) lembar Permohonan diskon khusus dari 44,21% menjadi 80% tanggal 1 September 2020;
- 1 (satu) lembar memorandum PT Surya Pertiwi Tbk, perihal pembelian produk perusahaan untuk karyawan;
- 1 (satu) lembar slip gaji an. Wong Christine Maria;
- 1 (satu) bundel akta PT Surya Pertiwi Tbk No. 60 tanggal 12 Juni 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 892/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 892/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Sumitra Hadisurya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Venny Luis Savitri, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 892/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt
Statistik206