Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 863/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 863/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Aryanto, Mhbr Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 Dezhan Rizky Hidayat als Rembo dan Terdakwa 2. Muhammad Syarifudin als Komeng dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, mengakibatkan Anak mati; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dezhan Rizky Hidayat als Rembo dan Terdakwa 2. Muhammad Syarifudin als Komeng tersebut di atas, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah celana training panjang warna hitam - 1 (satu) buah kaos warna hitam - 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu - 1 (satu) buah Clurit bergagang warna Crem - 1 (satu) buah baju kaos warna hitam - 1 (satu buah celana panjang warna hijau - 1 (satu) buah Clurit warna emas bergagang hitam - 1 (satu) buah bajukaos warna hitam - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam - 1 (satu) buah Clurit bergagang warna Crem - 1 (satu) buah baju laos warna putih - 1 (satu) buah celana panjang warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 863/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik186