- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 4889/I/2010 tertanggal 20 November 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Ryunichi Kobero lahir tanggal 01 September 2011 dan Yuriko Kobero lahir tanggal 31 Agustus 2013 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirim salinan putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat dan/atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, untuk dicatat dalam daftar perceraian yang tersedia untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap guna dicatat pada register perceraian dan diterbitkan akta perceraian ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 711/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 711/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiguna Dewi Irmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 711/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik111