- Menyatakan Terdakwa NUR ADHI GUSSYAEFI alias ADHI Bin SUYAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon" ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket klip dengan berat brutto 1,2 kg Ganja (disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 1192,5 gram dan diajukan untuk pemeriksaan labkrim sebanyak 15 paket dengan berat netto seluruhnya 7,6170 gram dan sisa setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 7,5331 gram) Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit HP Realme C.15 warna biru berikut Simcard;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver.
- 1 (satu) unit speda motor Honda Scoopy Nopol. B-3512-EKL warna putih hitam berikut STNK dan Kunci kontak,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 921/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 921/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lie Sonny, Br Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 921/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik170