- Menyatakan Terdakwa MARTHA ADRIANSAH Bin WARSITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTHA ADRIANSAH Bin WARSITO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) buah sedotan yang berisi plastik klip bening ukurang kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil Narkotika jenis Sabu, yang telah dilakukan penimbangan dengan total berat bersih sabu seberat 1,17 gram dan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya seberat 0,83 gram untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis;
- 1 (satu) buah Handphone merk A54 warna biru;
- 67 (enam puluh tujuh) plastik klip bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tas selendang merek PROGESS.
Putusan PN CIAMIS Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Cms |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Muharam, Br Hakim Anggota Rika Emilia |
Panitera | Panitera Pengganti Ermi Minarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA (MARTHA ADRIANSAH BIN WARSITO) 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Cms
Statistik446