- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD MAKI als ZAKI als GONDRONG bin (Alm) BUSRA dan Terdakwa II HAIRUDIN als UDIN bin ABDUL HALIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I MUHAMMAD MAKI als ZAKI als GONDRONG bin (Alm) BUSRA dan Terdakwa II HAIRUDIN als UDIN bin ABDUL HALIK dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD MAKI als ZAKI als GONDRONG bin (Alm) BUSRA dan Terdakwa II HAIRUDIN als UDIN bin ABDUL HALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD MAKI als ZAKI als GONDRONG bin (Alm) BUSRA dan Terdakwa II HAIRUDIN als UDIN bin ABDUL HALIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MARTAPURA Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram / berat bersih 0,02 gram ; - 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 22/Pid.Sus/2022/PN Mtp
Statistik2413