Putusan PN PANGKAJENE Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Haninta Surya, Hakim Anggota Tities Asrida |
Panitera | Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI-Menolak seluruh Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa yaitu tanah empang seluas tersisa 6.700m2 (enam ribu tujuh ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 11 Tahun 1973 atas nama Alimuddin yang telah dibalik nama ke atas nama Pengugat dan ahliwaris lainya, Gambar Situasi No. 6/SDA-SPT/73 tanggal 30 Desember 1973, Surat Ukur No. 6/1973 terletak di Kampung Ma?rang, Kelurahan Ma?rang, Kecamatan Ma?rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Syamsiah, Tanah Empang Hamka (bagian tanahempang Penggugat yang telah dijual) Tanah/Rumah H. Amir;Sebelah Timur : Tanah Empang Rusli (Tergugat II) dan Tanah EmpangAbdullah (Tergugat III);Sebelah Selatan: Tanah Syeh Kadir, Tanah/ Rumah Rusli (Tergugat II),Tanah/Rumah Milik Semmang dan Tanah empang Baharuddin;Sebelah Barat : Jalan Raya/Tanah Syamsiah/ Tanah Abdullah (Tergugat III);Adalah sah Milik/Kepunyaan Penggugat dan ahli waris lainnya;3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almarhun H. Andi Alimuddin dan berhak mewarisi obyek sengketa bersama-sama dengan ahli waris lainnya.4.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa seizin dari Penggugat dan menolak untuk menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Turut Tergugat yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 00288 Tahun 2000 atas nama Muhammad Idrus dengan luas 473m2 (Empat ratus tujuh puluh tiga meter persegi) atas obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat V sampai dengan X adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 00288 Tahun 2000 atas nama Muhammad Idrus tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan mengikat atas objek sengketa;7.Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang ditimbulkan oleh para tergugat atas objek sengketa adalah Tidak Sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat atas objek sengketa;8.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa beban apapun juga;9.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.547.000,00 (enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);10.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 14/Pdt.G/2021/PN Pkj
Statistik6613