- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Nasir bin Efendi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yusriani binti Syaripuddin) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Jantho;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- Nafkah ?iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa 2 mayam emas murni;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak-anak Pengugat dan Tergugat yang bernama:
Putusan MS JANTHO Nomor 88/Pdt.G/2022/MS.Jth |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2022/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Salwa |
Hakim Anggota | S.sy., S.sy.br Hakim Anggota Putri Munawarah, Hakim Anggota Fadhlia |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI pada saat sebelum Ikrar Talak diucapkan; DALAM REKONVENSI Fisya Alfarisi bin Muhammad Nasir, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat/Tgl. Lahir : Aceh Besar/22 Februari 2008; Miftahul Najwa binti Muhammad Nasir, Jenis Kelamin perempuan Tempat/Tgl. Lahir : Aceh Besar/19 Juli 2014; Muhammad Aidan bin Muhammad Nasir, Jenis Kelamin laki-laki, Tempat/Tgl. Lahir : Banda Aceh/05 Maret 2021; berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya; 3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak pada dictum 2 di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah untuk anak-anak yang tersebut pada dictum 2 di atas sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan kepada Penggugat dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp769.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 88/Pdt.G/2022/MS.Jth
Statistik975