- Menyatakan Terdakwa I WAHYU SUKARNO Als. KOTEK BIN PARLAN dan Terdakwa II DANDY ADI PRAWIRYA BIN SUNARYO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk terhadap anak untuk bersetubuh dengannya?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah atasan kaos lengan pendek warna biru dongker depan bergambar;
- 1 (satu) buah jamper warna biru dongker bermotif warna putih;
- 1 (satu) buah bawahan celana panjang jeans warna biru muda;
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga;
- 1 (satu) buah BH warna putih bermotif warna pink
- 1 (satu) buah hanpdhone merk VIVO type Y12 warna biru;
- 1 (satu) botol besar ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak jowo;
- 1 (satu) botol ukuran besar ukuran 1,5 liter bekas isi minuman keras jenis arak jowo;
- 1 (satu) gelas kaca dengan kondisi pecah;
Putusan PN NGANJUK Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ageng Priambodo Pamungkas, Br Hakim Anggota Feri Deliansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Hanief Harmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban HALIMAH RAHMAN melalui orang tuanya; Dikembalikan kepada Terdakwa DANDY ADI PRAWIRYA; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik408