- Menyatakan Terdakwa Fitra Trigunawan Alias Pitok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung,
- 1 (satu) buah dompet Hitam yang berisi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) buah jaket,
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo,
- Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah tas sandang merk Polo yang didalamnya ada narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca bekas bakar sabu,
- 1 (satu) bungkus plastik klip,
- 1 (satu) buah buku notes berisi catatan penjualan narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah bantal,
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu,
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Heri Sahputra. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 17/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik2516