- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah Perubahan/Pergantian nama Pemohon yang semula dalam Akta Kelahiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga Nomor: 1272050309074288 dengan nama Kepala Keluarga Parulian Simanjuntak, nama Pemohon SURYANI SIMANJUNTAK menjadi SURYANI JUSTIKA MARGARETA .S;
- Memberi izin kepada pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertera dari Kutipan Akta Kelahiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga Nomor: 1272050309074288 dengan nama Kepala Keluarga Parulian Simanjuntak sesuai Ijazah Sekolah Dasar (SD) lulus tertanggal 20 Juni 2009, Ijazah Sekolah Menengah Pertama(SMP) lulus tertanggal 2 Juni 2012, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan tertanggal 15 Mei 2015 dan Ijazah Sarjana Nomor:04.A/008/STIE-SA/IX/2019 menjadi SURYANI JUSTIKA MARGARETA .S;
- Menetapkan nama Pemohon SURYANI JUSTIKA MARGARETA .S sesuai Ijazah Sekolah Dasar (SD) lulus tertanggal 20 Juni 2009, Ijazah Sekolah Menengah Pertama(SMP) lulus tertanggal 2 Juni 2012, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan tertanggal 15 Mei 2015 dan Ijazah Sarjana Nomor:04.A/008/STIE-SA/IX/2019;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat di Dalam Daftar Registrasi yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang dalam Akta Kelahiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga Nomor: 1272050309074288 dengan nama Kepala Keluarga Parulian Simanjuntak, nama Pemohon SURYANI SIMANJUNTAK menjadi SURYANI JUSTIKA MARGARETA .S sesuai Ijazah Sekolah Dasar (SD) lulus tertanggal 20 Juni 2009, Ijazah Sekolah Menengah Pertama(SMP) lulus tertanggal 2 Juni 2012, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan tertanggal 15 Mei 2015 dan Ijazah Sarjana Nomor:04.A/008/STIE-SA/IX/2019;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pms |
|
Nomor | 30/Pdt.P/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vivi Indrasusi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.P/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.P/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 30/Pdt.P/2022/PN Pms
Statistik317